Rabu, 28 Juni 2023

PT Pertamina Patra Niaga Berikan penghargaan Kepada Polres Tulungagung yang mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi

 


TULUNGAGUNG - PT Pertamina Patra Niaga  Regional Jatimbalinus berikan penghargaan atas keberhasilan jajaran tim penyidik Kepolisian Resor Tulungagung, Polda Jatim.



Pemberian penghargaan tersebut karena polres Tulungagung telah melakukan pengungkapan permasalahan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak pada tanggal 11 November 2022 dengan mengamankan 2 orang tersangka dan barang bukti BBM jenis Solar bersubsidi sebanyak 12.685 liter.


Bertempat di Mapolres Tulungagung, Selasa (27/06/2023) PT Pertamina Patra Niaga memberikan penghargaan Kepada Kapolres Tulungagung bersama Tim penyidik dari Sat Reskrim Polres Tulungagung.


Ferry Pasalini Sales Area Manager Jatimbalinus PT Pertamina mengatakan pemberian penghargaan ini adalah sebagai bentuk apresiasi kami PT Pertamina kepada polres Tulungagung yang telah berkomitmen mebrantas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar


Dengan ditetapkannya 3 (tiga) orang tersangka yaitu an. Sdr. N Sdr. MJ, dan Sdr. P yang mana dalam perkara ketiga tersangka tersebut telah diterima berkasnya oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung dan dinyatakan hasil penyidikannya telah lengkap.


“Atas keberhasilan jajaran tim penyidik polres Tulungagung, kami memberikan apresiasi kepada jajaran tim penyidik Kepolisian Resor Tulungagung”, ujarnya.


Kami mendukung penuh upaya Kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi agar benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. 


Terima kasih kepada Polres Tulungagung yang telah melakukan penindakan terhadap pelaku penyelewengan BBM bersubsidi.


“Besar harapan kami untuk dapat terus mendapat dukungan dalam menjalankan penugasan pemerintah khususnya distribusi BBM dan LPG dari jajaran Kepolisian Resor Tulungagung”, tandasnya.


Sementara itu Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan Polri bersama pemangku kepentingan lain akan melakukan pengawasan hingga penindakan hukum jika ditemukan ada adanya tindakan penyelewengan BBM bersubsidi.


“Setiap penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum,” ungkapnya.


Keberhasilan pengungkapan kasus penyelewengan subsidi ini berkat adanya laporan dari Masyarakat.


“Jika masyarakat menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan BBM dan LPG subsidi di lapangan, dapat langsung dilaporkan kepada aparat Kepolisian melalui call center 110”, tandasnya.(Ans71 Restu)